Luhut Binsar Panjaitan: Kartu Vaksinasi Wajib Selama PPKM Darurat

Luhut Binsar Panjaitan: Kartu Vaksinasi Wajib Selama PPKM Darurat - GenPI.co
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Foto: ANTARA.

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah mewajibkan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh maka dianjurkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi selama masa Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3-20 Juli 2021.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," ujar Luhut dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Luhut menambahkan penggunaan kartu vaksinasi untuk perjalanan domestik ini bertujuan agar lebih banyak lagi masyarakay yang ingin divaksinasi.

BACA JUGA:  Bijak! Ini Kata Luhut Soal Pembukaan Wisata Manca di Bali

"Saya garis bawahi, penggunaan kartu vaksin bertujuan untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan menambah orang lain mendapat vaksin. Dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19," jelas dia.

Namun begitu, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain.

BACA JUGA:  Jakarta Level 4 Zona Merah, Luhut: PPKM Darurat Sangat Ketat!

Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.

Sementara, untuk keperluan tracing Covid-19, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Pengaruh Luhut ke Jokowi, PDIP Bisa Naik Pitam

"Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1," tutur Luhut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya