
Lebih lanjut, Yaqut Qolil Qoumas menegaskan larangan membuka tempat ibadah tidak hanya berlaku bagi agama Islam saja, tetapi bagi agama lain.
“Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam seperti di masjid, Pura, wihara, kelenteng, dan sebagainya,” tuturnya.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News