
Adapun langkah antisipasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
a. RS kelas A dikhususkan sepenuhnya untuk ICU Covid-19
b. RSDC Wisma Atlet dikhususkan untuk penanganan pasien dengan gejala sedang-berat
BACA JUGA: Anies Baswedan Ambil Langkah Ekstrem: Kami Ingin Anda Selamat!
c. Rusun diubah menjadi fasilitas isolasi terkendali untuk pasien dengan gejala ringan
d. Mengubah stadion indoor dan gedung-gedung konvensi besar menjadi rumah sakit darurat penanganan kasus darurat kritis, diusulkan untuk dalam satu manajemen RSDC Wisma Atlet
BACA JUGA: Viral Anies Minta Duit Kedubes Asing, Direktur CYPR: Saya Malu!
e. Memastikan kebutuhan tenaga kesehatan terpenuhi, termasuk penambahan tenaga kesehatan dari luar DKI Jakarta
f. Memastikan ketersediaan oksigen, APD, alat kesehatan, dan obat-obatan. (*)
BACA JUGA: Di Tangan Anies, Pemprov DKI Jadi Mental Pengemis
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News