Anting Berlian eks Bupati Talaud Dilelang Rp 28 Juta, Siapa Mau?

Anting Berlian eks Bupati Talaud Dilelang Rp 28 Juta, Siapa Mau? - GenPI.co
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai oleh tulisan laser pada Senin (28/6) malam. Foto: Fathan/JPNN.com

GenPI.co - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melelang barang mewah milik terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Barang-barang yang dilelang meliputi tas merah merk Balenciaga dengan harga limit Rp 14.803.000 dan uang jaminan Rp 4.000.000.

Selain itu, ada pula satu sen anting emas putih bermata berlian dengan limit Rp 28.645.000 dan uang jaminan Rp 8.000.000.

BACA JUGA:  KPK Minta Laporan Bansos DKI, CYPR: Nggak Usah Panas Dingin

"KPK bekerja sama dengan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikutip dari Antara, Selasa (6/7/21).

Bagi warga yang berminat mengikuti lelang dan ingin melihat barang secara langsung dapat mendatangi gedung Merah Putih KPK pada Jumat (9/7/21) pukul 10.00-12.00 WIB.

BACA JUGA:  Ironi Lelang Jabatan ASN DKI, Anies Wajib Introspeksi

Pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Senin (12/7/21) dengan cara penawaran menggunakan metode close bidding melalui laman https://www.lelang.go.id.

"Batas akhir penawaran pukul 13.30 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang adalah setelah batas akhir penawaran, dan tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jakarta Pusat," kata Ipi.

BACA JUGA:  Anies Marahi PNS yang Tak Mau Ikut Lelang Jabatan, Alasannya...

Sebagai informasi, Sri Wahyumi kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya