Anting Berlian eks Bupati Talaud Dilelang Rp 28 Juta, Siapa Mau?

Anting Berlian eks Bupati Talaud Dilelang Rp 28 Juta, Siapa Mau? - GenPI.co
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai oleh tulisan laser pada Senin (28/6) malam. Foto: Fathan/JPNN.com

Sebelumnya ia telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ANT)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya