
GenPI.co - Seorang lurah di Kota Depok, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan saat hajatan pernikahan.
Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka S dari Polres Metro Depok pada Selasa (6/7).
Sri Kuncoro menyebut S yang merupakan Lurah Pancoranmas itu dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang No 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Bandara Bali Sediakan Ini Untuk Calon Penumpang
Lurah S ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah.
Sri Kuncoro mengungkapkan setelah menerima SPDP itu maka pihaknya akan segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini.
BACA JUGA: Penumpang Kereta Anjlok 65 Persen Sejak PPKM Darurat
“Selanjutnya kami segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok," ucapnya.
Lurah Pancoran Mas S mengaku adanya hajatan putri pertamanya di kediamannya sudah mematuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA: Main Skateboard saat PPKM Darurat Langsung Ditangkap Polisi
S mengungkapkan pelaksanaannya semua sesuai dengan aturan pada kegiatan pesta pernikahan dan penerapan prokes, bahkan tamu yang hadir dibatasi 30 orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News