Gelar Nikahan Putri Pertamanya, Lurah Ini Jadi Tersangka

Gelar Nikahan Putri Pertamanya, Lurah Ini Jadi Tersangka - GenPI.co
Ilustrasi - Calon pasangan pengantin menggunakan masker saat menunggu giliran untuk mengikuti prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). (FOTO: ANTARA/Aprillio Akbar/hp)

GenPI.co - Seorang lurah di Kota Depok, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan saat hajatan pernikahan.

Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka S dari Polres Metro Depok pada Selasa (6/7).

Sri Kuncoro menyebut S yang merupakan Lurah Pancoranmas itu dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang No 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.

BACA JUGA:  PPKM Darurat, Bandara Bali Sediakan Ini Untuk Calon Penumpang

Lurah S ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah.

Sri Kuncoro mengungkapkan setelah menerima SPDP itu maka pihaknya akan segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini.

BACA JUGA:  Penumpang Kereta Anjlok 65 Persen Sejak PPKM Darurat

“Selanjutnya kami segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok," ucapnya.

Lurah Pancoran Mas S mengaku adanya hajatan putri pertamanya di kediamannya sudah mematuhi protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Main Skateboard saat PPKM Darurat Langsung Ditangkap Polisi

S mengungkapkan pelaksanaannya semua sesuai dengan aturan pada kegiatan pesta pernikahan dan penerapan prokes, bahkan tamu yang hadir dibatasi 30 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
6 Penyebab Ketombe yang Bikin Kaget - JPNN.com

6 Penyebab Ketombe yang Bikin Kaget

Ada beberapa penyebab ketombe yang tidak terduga dan harus Anda ketahui seperti misalnya menggunakan produk perawatan rambut yang salah.