Mantap! Pedagang Jual Ivermectin Rp 475 Ribu Diciduk Polisi

Mantap! Pedagang Jual Ivermectin Rp 475 Ribu Diciduk Polisi - GenPI.co
Ilustrasi obat terapi Covid-19. Ivermectin diproduksi Indofarma, holding farmasi BUMN telah mendapat izin edar BPOM. /Foto: Pixabay/ Hal Gatewood

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 108 dan Pasal 109. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya