
GenPI.co - Penanganan jenazah covid-19 harus dilakukan oleh petugas kesehatan dengan tata cara khusus.
Tata cara ini bertujuan untuk mencegah penularan covid-19 melalui aerosol dari jenazah ke petugas kamar jenazah, serta ke lingkungan dan pengunjung pemakaman. Prosedurnya adalah sebagai berikut.
Persiapan
BACA JUGA: 2.697 Kasus Aktif Covid-19 di Bali, Ada Warga Negara Asing
Sebelum menangani jenazah, seluruh petugas harus memastikan keamanan dirinya dengan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Petugas harus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga mengenai perawatan khusus bagi jenazah yang meninggal akibat penyakit menular.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Melonjak, Kapal Pelni Diusulkan Jadi Tempat Isoman
Keluarga juga tidak dibolehkan melihat jenazah tanpa mengenakan APD.
Menangani jenazah
BACA JUGA: Ruang Isolasi Penuh, Belasan Pasien Covid Harus Antre di IGD
Jenazah tidak boleh disuntik dengan pengawet ataupun dibalsem.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News