Persemayaman dan pemakaman
Setelah rangkaian proses perawatan selesai, jenazah diletakkan di ruang khusus untuk disemayamkan.
Jenazah sebaiknya tidak berada lebih dari empat jam di tempat persemayaman dan harus segera dikebumikan.
BACA JUGA: 2.697 Kasus Aktif Covid-19 di Bali, Ada Warga Negara Asing
Jenazah diantar dengan mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ke tempat pemakaman atau kremasi.
Penguburan ataupun kremasi harus dilakukan tanpa membuka peti jenazah. (hellosehat)
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Melonjak, Kapal Pelni Diusulkan Jadi Tempat Isoman
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News