
Dalam mencegah penularan, upaya yang dapat dilakukan ialah karantina mandiri selama 5 x 24 jam di tempat tujuan.
Disamping itu sejak 3 Juli 2021, pelaku perjalanan berusia kurang kurang dari 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan dengan menyesuaikan opsi moda yang dipilih.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari dan ke pulau Jawa, terdapat tambahan dokumen prasyarat perjalan yaitu sertifikat vaksinasi setidaknya dosis pertama vaksin.
BACA JUGA: Masalah Serius di Belakang PPKM, Analisis Pengamat Mengejutkan
"Keputusan ini menimbang sedang meningkatnya eskalasi kasus khususnya di Pulau Jawa-Bali sehingga perlu proteksi lebih," lanjutnya.
Sejalan dengan itu, perlu disampaikan peraturan terbaru untuk pelaku perjalanan dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia. Skrining yang dilakukan semakin ketat dengan menambah syarat dokumen perjalanan internasional.
BACA JUGA: PPKM Darurat vs TKA China, Analisis Pengamat Bikin Gemas
Yaitu dengan menambah dokumen sertifikat vaksinasi, dokumen eHac, dan perpanjangan durasi karantina wajib menjadi 8 hari.
Sedangkan bagi WNI yang belum sempat menerima vaksinasi sebelum kedatangan di Indonesia, akan difasilitasi melalui vaksinasinasi skema program atau gratis. Namun setelah dinyatakan negatif melalui tes ulang PCR pertama maupun kedua setibanya di Indonesia.(*)
BACA JUGA: Pengamat Komentari Penurunan Vaksin Saat PPKM Darurat
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News