Aturan Lengkap Melakukan Perjalanan Selama PPKM Darurat

Aturan Lengkap Melakukan Perjalanan Selama PPKM Darurat - GenPI.co
Bandara Soekarno Hatta Terminal 3. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Meskipun Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bukan berarti masyarakat dengan kebutuhan mendesak tidak boleh melakukan perjalanan.

Masyarakat masih bisa melakukan perjalanan namun dengan sejumlah persyaratan ketat untuk mencegah penularan semakin meluas.

"Peraturan ini mewadahi masyarakat yang terdesak untuk melakukan perjalanan. Jika tidak (mendesak), baiknya tetap dirumah untuk menekan peluang penularan semaksimal mungkin," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito secara daring, Selasa (6/7). 

BACA JUGA:  Masalah Serius di Belakang PPKM, Analisis Pengamat Mengejutkan

Persyaratan bagi pelaku perjalanan ini diatur Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sementara bagi pelaku perjalan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia, diatur melalui SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Adendumnya.

BACA JUGA:  PPKM Darurat vs TKA China, Analisis Pengamat Bikin Gemas

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib menyiapkan hasil PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk transportasi moda laut, penyeberangan laut, kendaraan pribadi maupun umum melalui perjalanan darat, sepeda motor, kendaraan logistik maupun kereta api antar kota wajib menyiapkan dokumen hasil negatif COVID-19 baik dengan PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, ataupun rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Pengamat Komentari Penurunan Vaksin Saat PPKM Darurat

Bagi pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif, namun masyarakat perlu tetap berhati-hati karena risiko penularan tetap ada baik selama perjalanan maupun sesampainya di tempat tujuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya