THR Sudah Cair, PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

THR Sudah Cair, PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran - GenPI.co
Mobil dinas dilarang buat mudik. (ist)

GenPI.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) menghindari perbuatan yang mengarah kepada tindakan gratifikasi.

Seperti menerima uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

"ASN tidak boleh melakukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis," kata Bima di Jakarta, Jumat (24/5) dikutip dari JPNN. 

Selain bentuk tindakan gratifikasi, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi misalnya mudik lebaran.

BACA JUGA: 

Cek ATM, Tunjangan Hari Raya PNS dan Pensiunan 2019 Sudah Cair

Ini Rincian THR yang Diterima PNS

Perlu diketahui ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya