Adanya penindakan tersebut diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran, dan potensi kerugian negara berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Meskipun masa pandemi Covid-19, KPPBC Kudus tetap melakukan pengawasan rokok ilegal karena selama semester pertama tahun 2021 sudah mengungkap puluhan kasus. Sebelumnya bersama tim gabungan juga berhasil mengungkap kasus serupa di Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada 8 Juli 2021.
Dari bangunan tempat tinggal milik warga desa setempat ditemukan 924.500 batang rokok ilegal jenis SKM yang dikemas kedalam beberapa karton. Nilai barang bukti yang disita sebesar Rp 942,99 juta sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 619,71 juta. (ANT)
BACA JUGA: Wow, Belanja Rokok di Daerah Ini Meningkat Saat Pandemi
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News