
Sebelumnya, Mahfud MD mengaku sedang asyik menonton sinetron Ikatan Cinta dalam masa PPKM Darurat.
Bahkan, dirinya juga engatakan bahwa pemahaman hukum sang penulis cerita tidak pas
“Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat,” ujar Mahfud MD.
BACA JUGA: Pernyataan Fadli Zon Menggelegar: Keputusan Tak Pantas...
Dirinya lantas mengungkapkan bahwa dalam hukum pidana, tidak sembarang orang bisa ditahan apabila mengaku sebagai penjahat dan menjadi kambing hitam.
“Kalau begitu, nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sebagai pelaku,” tandasnya. (*)
BACA JUGA: Fadli Zon Minta Meradang, Minta Risma Tarik Ucapannya
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News