Dokter Sekaligus Dosen ini Sebar Hoax, Tercyduk Deh!

Dokter Sekaligus Dosen ini Sebar Hoax, Tercyduk Deh! - GenPI.co
Akibat perbuatannya, dokter sekaligus dosen yang menyebarkan hoax ini harus berurusan dengan hukum. (Foto: Kementerian Kominfo)

Baca juga: Jangan Asal Share, Berikut Cara Cek Berita Asli dan Hoax 

Sementara itu, tersangka DS mengatakan ia tidak merasa membuat konten namun hanya meneruskan. Bahkan DS tidak berfikir dirinya akan berujung hukuman pidana atas perbuatannya.

"Saya posting itu bukan murni saya ketik, tapi saya copy paste ke dalam grup (facebook) yang sedang berdiskusi, mohon maaf sekali dan saya juga sudah membuat permintaan maaf secara resmi yang panjang difeed saya," kata DS.

Akibat perbuatannya DS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 kemudian pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 207 KUH-Pidana. (ANT)

Simak juga video menarik berikut


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya