Pemprov DKI Buka Layanan Penitipan Hewan saat Mudik Lebaran

Pemprov DKI Buka Layanan Penitipan Hewan saat Mudik Lebaran - GenPI.co
Ilustrasi. Salah satu tempat yang menerima jasa penitipan kucing (foto: Antara)

Untuk persyaratan administrasi, pemilik harus mendaftar terlebih dahulu dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku vaksinasi komplit, serta kartu identitas kucing secara lengkap. (ANT)


Tonton juga video ini:


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya