Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pasar tradisional dibatasi hingga pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
Selanjutnya, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima delivery. (ANT)
BACA JUGA: Kabar Bahagia untuk Warga Jakarta, Anies Sebut Insyaallah
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News