Perubahan Perda DKI, Satpol PP Punya Tugas Khusus, Ternyata...

Perubahan Perda DKI, Satpol PP Punya Tugas Khusus, Ternyata... - GenPI.co
Ilustrasi anggota Satpol PP. Foto: Dok JPNN.com

GenPI.co - Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyatakan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) atas usulan sejumlah institusi itu bertujuan untuk menjaga kesehatan bersama.

Sebagaimana diketahui, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Tiga pasal penting menjadi fokus utama pembahasan.

Tentunya untuk mencegah masyarakat Jakarta dari bahaya penularan masif Covid-19 di Ibukota.

BACA JUGA:  Anggotanya Aniaya Warga, Kepala Satpol PP Gowa Bilang Begini

"Jadi, hari ini kami masih mendengar masukan dari eksekutif, Kepolisian dan anggota Bapemperda," ucap dia dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, soal pembahasan akan dimatangkan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Tega, Satpol PP Gowa Aniaya Seorang Ibu yang Hamil Tua

"Barulah besok kami kupas pasal-pasal yang ditambahkan," jelas dia.

Pantas menjelaskan, pasal yang dimaksud setidaknya ada tiga.

BACA JUGA:  PPKM Darurat di Yogyakarta, Satpol PP Sanksi 1.012 Pelanggar

Masing-masing pasal 28A terkait penyidikan, yakni Satpol PP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melaporkan hasilnya kepada pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya