Perubahan Perda DKI, Satpol PP Punya Tugas Khusus, Ternyata...

Perubahan Perda DKI, Satpol PP Punya Tugas Khusus, Ternyata... - GenPI.co
Ilustrasi anggota Satpol PP. Foto: Dok JPNN.com

Selain itu,  juga pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 mulai dari sanksi sosial.

Untuk denda administratif Rp 500.000 sampai Rp 50.000.000 hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

Pantas menjelaskan dari penambahan ketiga pasal tersebut dapat membuat jera para pelanggar prokes dan menekan kasus Covid-19 di Jakarta.

BACA JUGA:  Anggotanya Aniaya Warga, Kepala Satpol PP Gowa Bilang Begini

"Didorong oleh niat, saya optimis Perda ini nantinya dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus serta mengakhiri pandemi," tutur dia.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya