Usai Diperiksa, Kivlan Zein Ditahan di Rutan Guntur

Usai Diperiksa, Kivlan Zein Ditahan di Rutan Guntur - GenPI.co
Kivlan Zein saat di Polda Metro Jaya. (ist)

GenPI.co - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari ke depan.

Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya membenarkan kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan Kivlan Zein selama 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5).

BACA JUGA: Jejak Kivlan Zein dari Jenderal Hingga Tersangka Kasus Makar

Menurut dia, Kivlan Zein ditahan karena penyidik menilai sudah mempunyai alat bukti cukup terkait status kliennya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Suta mengatakan, Kivlan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan Zein nantinya.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro, menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya