Mulai 26 Juli, Dokumen Ini Wajib Dibawa ke Stasiun, Simaklah

Mulai 26 Juli, Dokumen Ini Wajib Dibawa ke Stasiun, Simaklah - GenPI.co
Seorang masinis memeriksa kesiapan rangkaian kereta api (KA) Maharani sebelum berangkat di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/12/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

GenPI.co - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menginformasikan untuk penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyampaikan, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Sementara, bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap bisa menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

BACA JUGA:  Ketentuan Usia Wajib Surat Vaksin di Perjalanan Kereta Jarak Jauh

Sedangkan, untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

"Aturan ini dimulai pada 26 Juli 2021," ujar Joni Martinus dalam keterangannya. 

BACA JUGA:  Penumpang Kereta Anjlok 65 Persen Sejak PPKM Darurat

Adapun, bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, tetapi akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada penumpang di stasiun.

BACA JUGA:  PPKM Darurat, Begini Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. KAI juga mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi Covid-19,” tuturnya.(antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya