Ini Dia Pencegahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT

Ini Dia Pencegahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT - GenPI.co
Ini Dia Pencegahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT (Foto: Unpam for GenPI.co)

Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

KDRT memang memerlukan penanganan yang terpadu. Dalam upaya mencegah dan menanggulangi terjadinya KDRT, sebenarnya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga.

Yaitu, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mulai berlaku pada tanggal 22 September 2004.

BACA JUGA:  Nanas Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Sangat Mengejutkan

"Jika melihat/mengetahui adanya potensi KDRT, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib wilayah setempat, seperti RT/RW. Bila masih blm bisa memberikan efek jera, dapat segera di laporkan ke pihak kepolisian (POLRI) yang memiliki kewenangan khusus dalam menindak pelanggaran yang terjadi," jelas Sri Endah Indriawati.

Dalam pemaparan juga dijelaskan beberapa langkah yang harus ditempuh bila terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA:  Awas! Pasien Isoman Covid-19 Jangan Mengonsumsi 9 Makanan Ini

Maka, berkaitan dengan hal ini perlu adanya penyadaran hukum terhadap aksi KDRT, sehingga akan terpelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya