Pasing Grade Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Begini Rinciannya

Pasing Grade Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Begini Rinciannya - GenPI.co
Ilustrasi, seleksi ASN (foto: Antara)

Ari menerangkan, ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Untuk putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer K2 Waswas Soal Passing Grade Seleksi PPPK 2021

Sementara itu, bagi putra-putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.

BACA JUGA:  Ucap Syukur Bisa Daftar PPPK, Nurul: Semoga Passing Grade Turun

Untuk jabatan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, fokter gigi spesialis, dan dokter pendidik klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, rescuer, dan pengamat gunung api. Pada jabatan itu nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

BACA JUGA:  Tegas! PGRI: Beri Honorer 35 Plus Passing Grade Lebih Rendah

Terkait pembobotan nilai, disampaikan bahwa untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya