Pasing Grade Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Begini Rinciannya

Pasing Grade Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Begini Rinciannya - GenPI.co
Ilustrasi, seleksi ASN (foto: Antara)

GenPI.co - Pendaftaran menjadi peserta seleksi CPNS 2021 telah dilaksanakan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pun menetapkan passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.

Passing grade atau nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer K2 Waswas Soal Passing Grade Seleksi PPPK 2021

Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB, Katmoko Ari Sambodo mengemukakan rinciannya.

Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum, harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

BACA JUGA:  Ucap Syukur Bisa Daftar PPPK, Nurul: Semoga Passing Grade Turun

Adapun passing grade TKP tahun ini meningkat 40 poin dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu di angka 126.

Menurut Ari, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi penambahan butir soal pada TKP tahun ini yakni 45 soal, dari yang semula 35. Sementara itu, jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

BACA JUGA:  Tegas! PGRI: Beri Honorer 35 Plus Passing Grade Lebih Rendah

“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya dinaikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tetapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” beber Ari dalam acara Sosialisasi Kepmenpan-RB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021, secara virtual, Kamis (29/7/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya