Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Merk Titan Bold

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Merk Titan Bold - GenPI.co
Pekerja rokok tengah memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok golongan III di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (FOTO: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co - Bea Cukai Semarang kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang diangkut oleh sebuah truk barang.

Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diamankan di Jalan Tol Semarang-Batang, Gunungsewu, Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Truk barang pengangkut rokok ilegal ini diketahui akan menuju ke Lampung.

BACA JUGA:  Penyelundupan Rokok Modus Ambulans Rusak, Ditangkap di Tol

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto mengatakan penindakan ini berawal dari informasi intelijen.

Katanya terdapat sarana pengangkut truk berupa colt diesel yang diduga memuat rokok ilegal.

BACA JUGA:  Ratusan Ribu Rokok Kretek Ilegal Disita Bea Cukai Kudus

“Kemudian Tim mengidentifikasi ciri-ciri yang dimaksud lalu melakukan pengejaran,” jelasnya seperti yang dilansir dari Ayosemarang.com.

Setelah tertangkap sopir diminta untuk ikut menggeledah muatan yang berisi di truk.

BACA JUGA:  Tokcer! 3 Obat Ini Ampuh Bikin Berhenti Merokok, Ada di Apotek

Hasilnya ada karton berisi rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai palsu dan berbagai jenis perabotan rumah tangga yang digunakan untuk menyamarkan rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya