
Kemudian pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Selain itu juga orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta awak alat angkut.
"Orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan," paparnya. (ant)
BACA JUGA: Langgar Prokes, Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 3 WNA
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News