Langgar Prokes, Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 3 WNA

Langgar Prokes, Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 3 WNA - GenPI.co
Pemeriksaan terhadap salah satu WNA (baju putih) di wilayah Canggu Kuta Utara, Badung, Bali Kamis (8/07/2021). ANTARA/HO-KemenkumHAM Bali. (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

GenPI.co - Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Bali karena melanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat di Bali.

Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan tiga orang itu termasuk dalam 14 WNA yang terjaring razia pada 8 Juli 2021 lalu.

“Tiga orang dinyatakan bersalah melanggar prokes dan direkomendasikan untuk dideportasi,” katanya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Senin (12/7).

BACA JUGA:  Langgar Prokes, Tiga WNA di Bali Terancam Dideportasi

Adapun nama ketiganya yakni Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia.

“Untuk Murray dan Ayala dideportasi hari ini. Sedangkan Zulfiia masih menunggu tiket penerbangan ke negaranya,” ucapnya.

BACA JUGA:  Gelar Pesta, Tempat Hiburan Obed di Badung Bali Disegel

Sementara untuk pelanggar lainnya yang terjaring razia dikenai sanksi berupa teguran lisan, pembayaran denda.

Jamaruli mengungkapkan 14 WNA yang terjaring razia memang dikenai sanksi yang berbeda sesuai tingkatan pelanggarannya.

BACA JUGA:  Sempat Ditunda, Ngaben Massal di Denpasar Bali Akhirnya Digelar

“Untuk penentuan tingkatannya dari Satpol PP. Kami menerima rekomendasinya, mungkin ada yang dikasih peringatan,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya