Dipecat dan Diskorsing, Dosen di Yogyakarta Gugat ke Pengadilan

Dipecat dan Diskorsing, Dosen di Yogyakarta Gugat ke Pengadilan - GenPI.co
Sidang gugatan perdata Kementerian ATR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. FOTO: GenPI

Namun hingga gugatan ini diajukan ke pengadilan, Yayasan UP45 tidak beritikad baik menjalankan anjuran tersebut.

“Kami kira ini bentuk pelecehan terhadap keputusan Disnaker,” kata Yogi.

Perlu diketahui bahwa PHK dan skorsing ini lebih karena sikap kritis para dosen terhadap rektor dan yayasan, di mana keduanya diduga menjadi biang masalah kebobrokan tata kelola universitas.

BACA JUGA:  Terlibat di TGPF Intan Jaya, Dosen UGM Bambang Purwoko Berpulang

Banyak persoalan serius yang dikritisi oleh para dosen, misal kebijakan pengurangan dosen dan karyawan yang tidak masuk akal hingga tentang pengelolaan keuangan yang bermasalah dan tidak transparan.

PHK dan skorsing, kata Yogi memperlihatkan bahwa Yayasan UP45 gagal menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pendidikan tinggi.

BACA JUGA:  Dosen UI Blak-blakan Jalur 'Nyogok' Masuk Universitas Indonesia

“Seharusnya Yayasan UP 45 menghormati kebebasan akademik, menerima kritik dan bersikap demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif,” tambah Yogi.

Sebagai informasi, para dosen telah menempuh berbagai upaya perlawanan antara lain dua kali melayangkan surat ajakan perundingan bipartit kepada Yayasan UP45, pada 1 April 2021 dan 6 April 2021.

BACA JUGA:  Wanita Miliki Gelar Akademisi Berderet, Dari Dosen Bisnis Kambing

Akan tetapi ajakan ini tidak ditanggapi sama sekali. Karena perundingan gagal, selanjutnya para dosen mengusahakan penyelesaian perselisihan di Disnaker Sleman lewat mekanisme mediasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya