Simak Baik-baik, Deretan Aturan Terbaru Tempat Ibadah Saat PPKM

Simak Baik-baik, Deretan Aturan Terbaru Tempat Ibadah Saat PPKM - GenPI.co
Anak berdoa (foto: Pixabay)

GenPI.co - Pemerintah kembali memperpanjang masa kebijakan PPKM. Terdapat aturan yang diterapkan, termasuk aturan kegiatan di tempat ibadah.

Oleh karena itu, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021 yang terbit pada 10 Agustus 2021.

Surat Edaran tersebut berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, 3, dan 2 di seluruh Wilayah Indonesia.

BACA JUGA:  Pengunjung Sudah Vaksin Baru Boleh Masuk Mal, Ganjar: Enggak Fair

Berikut ini GenPI.co rangkum dari Surat Edaran tersebut yang dilansir dari laman Kementerian Agama, yaitu tentang aturan kegiatan di tempat ibadah selama PPKM diperpanjang.

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali

BACA JUGA:  Tegas, Puan Maharani: Jangan Sampai Warga Tidak Mendapat Keadilan

Dalam SE tersebut tertulis daerah dengan kriteria PPKM level 4 dan 3 dapat mengadakan kegiatan beribadah.

Namun, dengan jumlah jemaah yang dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA:  Fernando EMaS Sentil Mendag Lutfi, Jleb Banget

Sementara itu, daerah dengan kriteria PPKM level 2 bisa mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan jumlah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya