
2. Tempat ibadah yang berada di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua
Daerah dengan kriteria PPKM level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen.
Namun, lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
BACA JUGA: Pengunjung Sudah Vaksin Baru Boleh Masuk Mal, Ganjar: Enggak Fair
3. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT zona merah
Dalam SE itu tercatat, jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria level 2 dan 1, untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah sementara waktu.
BACA JUGA: Tegas, Puan Maharani: Jangan Sampai Warga Tidak Mendapat Keadilan
Hal itu dimaksud sampai dengan wilayahnya tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah, dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan di rumah.
4. Tempat ibadah dengan kriteria level 3
BACA JUGA: Fernando EMaS Sentil Mendag Lutfi, Jleb Banget
Untuk tempat ibadah dengan kriteria level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News