Astaga, Seorang Ibu Nekat Berbuat Terlarang di Rumahnya

Astaga, Seorang Ibu Nekat Berbuat Terlarang di Rumahnya - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal. (FOTO: ANTARA/HO/21)

GenPI.co - Aparat kepolisian seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar, mengatakan tersangka berinisial MH (38) ditangkap di rumahnya Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap narkotika," ujar Bahtiar di Kendari, Sabtu (14/8).

BACA JUGA:  Jenita Janet dan Suami Ungkap Tempat Main yang Enak di Rumah, Hmm

Bahtiar mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MH, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap MH ditemukan satu paket diduga sabu seberat 0,38 gram yang dibungkus dengan potongan kertas rokok," ujarnya.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Semprot Faldo Maldini, Jleb Banget

Bahtiar menambahkan, saat penangkapan tak ada perlawanan dari tersangka.

Menurut Bahtiar, saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Yenny Wahid Bongkar Borok Garuda Indonesia, Duh

"Barang bukti yang kami sita untuk prosesn penyelidikan dan pengembangan," tandasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya