Astaga, Seorang Ibu Nekat Berbuat Terlarang di Rumahnya

Astaga, Seorang Ibu Nekat Berbuat Terlarang di Rumahnya - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal. (FOTO: ANTARA/HO/21)

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (ANT)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya