Gubernur Anies Ringankan Pajak Kendaraan Motor dan Hapus Sanksi

Gubernur Anies Ringankan Pajak Kendaraan Motor dan Hapus Sanksi - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti konvoi Jakarta E-Prix 2020. FOTO: Antara

GenPI.co - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2021.

Bagi warga Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan keringanan ini sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021.

"5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021," tulis akun Instagram resmi @humaspajakjakarta Rabu, 18 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Anies Tambah 30 Unit Rumah DP 0 di Cengkareng, Ini Syaratnya

Adapun, diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi.

Selain itu pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus hingga September 2021.

BACA JUGA:  JK Bakal Beri Dukungan ke Anies? Ternyata..

Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10% untuk yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus denda pembayaran pajak kendaraan bermotor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Kuat di Pilpres 2024, 2 Partai Besar Bisa Merapat

Denda yang didapat karena telat membayar pajak akan dibebaskan untuk sementara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya