Gubernur Anies Ringankan Pajak Kendaraan Motor dan Hapus Sanksi

Gubernur Anies Ringankan Pajak Kendaraan Motor dan Hapus Sanksi - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti konvoi Jakarta E-Prix 2020. FOTO: Antara

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBN-KB selama masa PPKM Darurat.

Pelaksana tugas (Plt) Bapenda DKI Lusiana Herawati yang meneken SK tersebut pada 14 Juli lalu mengatakan penghapusan sanksi administrasi ini diberikan atas dasar kepentingan sosial kemanusiaan.

Lalu kebijakan ini menjadi bukti pemerintah berupaya memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi.(*)

BACA JUGA:  Anies Tambah 30 Unit Rumah DP 0 di Cengkareng, Ini Syaratnya

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya