Satpol PP Kumpulkan Rp50 Juta dari Razia Masker, DPRD: Buat Apa?

Satpol PP Kumpulkan Rp50 Juta dari Razia Masker, DPRD: Buat Apa? - GenPI.co
Anggota Polres Tanjungpinang mengajukan sejumlah pertanyaan kepada warga yang melintasi pos penyekatan PPKM IV beberapa waktu lalu (Foto: Antaranews/Nikolas Panama)

GenPI.co - Satpol PP Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengumpulkan dana sekitar Rp50 juta dari sanksi denda warga yang tidak memakai masker.

Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang Apriandi mempertanyakan penggunaan dana yang terkumpul tersebut.

Menurut Apriandi, berdasarkan keterangan Satpol PP digunakan untuk menutupi biaya operasional selama melakukan razia masker tersebut.

BACA JUGA:  Nelayan Kesulitan Melaut, Tanjungpinang Langka Ikan

Padahal pemerintah daerah sudah menganggarkan kegiatan tersebut dengan menggunakan anggaran daerah.

"Apa diperbolehkan memakai dana yang bersumber dari denda yang dikumpulkan dari warga yang dikenakan sanksi itu untuk kegiatan razia? Saya pikir ini tidak benar," katanya di Tanjungpinang, Kamis (19/8).

BACA JUGA:  Rindu Berwisata: Yuk, Nostalgia Tempat Wisata di Tanjungpinang 

Apriandi mengatakan sampai sekarang belum mengetahui berapa uang yang berhasil dikumpulkan dari razia masker yang dilakukan beberapa bulan lalu tersebut.

"Kami sudah berulang kali tanya, tidak mendapat jawaban," ujarnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Tanjungpinang Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19

Apriandi juga mempertanyakan dasar hukum dalam menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya