
Apabila berhasil akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau dengan harga yang disepakati sebesar Rp 150 juta.
"Pengakuan pelaku, barang tersebut dikuasai para pelaku sudah selama hampir empat bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati," ujarnya.
Setelah itu, tim melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau di rumah di daerah Situak Barat, Pasaman Barat.
BACA JUGA: Harimau di Ragunan Terpapar Corona, Anggota DPRD DKI Buka Suara
Namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut melarikan diri.
"Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah ditahan di Polres Pasaman Barat," katanya.
BACA JUGA: Sedih, Anies Baswedan Jenguk Dua Harimau Positif Covid-19
Pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Ia menegaskan tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi itu.
BACA JUGA: Seekor Harimau Teror Warga di Aceh Barat Daya, BKSDA Imbau Ini
Sementara itu, katanya, Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono telah memerintahkan kepada Tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti.(ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News