Pandemi, 5.833 WNA Perpanjang Izin Tinggal di Batam

Pandemi, 5.833 WNA Perpanjang Izin Tinggal di Batam - GenPI.co
Seorang warga memasuki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. (ANTARA/ Naim)

GenPI.co - Sebanyak 5.833 warga negara asing (WNA) selama Januari hingga 31 Juli 2021 memperpanjang izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akibat pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Tessa Faradila mengatakan mereka terdiri atas berbagai profesi.

Beberapa di antaranya pekerja, penyatuan keluarga, manajer, direktur perusahaan swasta, dosen, guru, serta anak sekolah.

BACA JUGA:  Mal di Batam Buka: Ramai, Pengunjung Berburu Diskon

“Macam-macam profesinya," katanya di Batam, Kamis (26/8).

Tessa menyampaikan Ditjen Imigrasi membuat kemudahan bagi WNA yang tidak dapat keluar negeri akibat pembatasan perjalanan untuk memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi setempat.

BACA JUGA:  Sembilan WNA Pakistan Ditangkap di Perairan Batam

Adapun empat jenis perpanjangan izin tinggal yang dapat diterbitkan yakni izin tinggal tetap (ITAP), izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), dan izin tinggal terbatas di perairan.

Sepanjang Januari hingga 31 Juli 2021, Kantor Imigrasi Batam menerbitkan 35 ITAP, 2.389 ITK, 1.628 ITAS, dan 1.781 ITAS Perairan.

BACA JUGA:  Waskita Karya Teken Kontrak Proyek di Bandara Hang Nadim Batam

"Kalau masa berlaku kunjungannya habis, enggak perlu keluar negeri, cukup di sini saja,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya