“Dampak dari hampir semua pemudik mau masuk tempat istirahat dan pelayanan menimbulkan antrean panjang dan kemacetan di ruas tol,” katanya.
Djoko mengatakan ada upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk membatasi rentang waktu berada di rest area. Namun harus dilengkapi instrumen untuk melakukan kebijakan itu.
“Misalnya disediakan gate elektronik yang bisa mencatat ke luar masuk kendaraan [ke rest area]. Jika melebihi atas waktu dikenakan tarif yang cukup tinggi,” kata Djoko.
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News