Dianggap Bukan Veteran Perang, Menhan Tolak Lindungi Kivlan Zein

Dianggap Bukan Veteran Perang, Menhan Tolak Lindungi Kivlan Zein - GenPI.co
mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri. (Foto: wartakota.co)

Merujuk pada empat kategori di atas, perjuangan Kivlan sebagai tentara ternyata tak bisa disebut sebagai veteran. Berikut penjelasannya:

1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Di Pasal 1 ayat 2 UU Veteran disebutkan Veteran di kategori ini adalah warga negara Indonesia yang berjuang di masa revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Adapun Kivlan baru berjuang untuk NKRI di Irian Jaya, pada 1972 hingga 1983.

2. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia

Di Pasal 1 ayat 3 UU Veteran disebutkan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah 27 Desember 1949.

Hingga kini, belum jelas apakah Kivlan sudah mendapat Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia atau belum.

3. Veteran Perdamaian Republik Indonesia

Di Pasal 1 ayat 4 UU Veteran disebutkan Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia. Selama karirnya, Kivlan tidak pernah turut serta dalam misi perdamaian PBB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya