Dianggap Bukan Veteran Perang, Menhan Tolak Lindungi Kivlan Zein

Dianggap Bukan Veteran Perang, Menhan Tolak Lindungi Kivlan Zein - GenPI.co
mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri. (Foto: wartakota.co)

4. Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Di Pasal 1 ayat 5 UU Veteran disebutkan Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang gugur dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Kivlan pun tidak masuk  dalam kategori ini.

Simak juga video ini


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya