Aceh Surga Marijuana, 110 kg Ganja Diamankan Polisi

Aceh Surga Marijuana, 110 kg Ganja Diamankan Polisi - GenPI.co
Ilustrasi barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa)

"Dari pengakuan terduga pelaku RA, ganja tersebut nantinya akan dijual dan hasil penjualan akan dibagi dua. Tim juga masih memburu rekannya tersebut," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman.

AKBP Carlie Syahputra Bustaman mengatakan pelaku RA disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Kini, pelaku RA bersama barang bukti diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman.(ANT)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya