Mendikbudristek Nadiem Makarim Punya Kabar Gembira soal DAK 2022

Mendikbudristek Nadiem Makarim Punya Kabar Gembira soal DAK 2022 - GenPI.co
Menteri Pendididikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Foto: Antara.

GenPI.co - Menteri Pendididikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memberikan kabar gembira untuk siswa, guru, dan kepala sekolah soal dana alokasi khusus (DAK) 2022.

Penggunaan DAK ini nantinya diprioritaskan pada dua hal, pertama, pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yakni program digitalisasi sekolah, yang di tahun-tahun mendatang akan menjadi infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam pembelajaran.

Kedua, pembangunan prasarana terutama sekolah yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan.

BACA JUGA:  PAN Gabung Koalisi, Nadiem Makarim Bisa Terpental

"Jadi, DAK Kemendikbudristek di 2021 cuma untuk TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah," ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (31/8/2021) kemarin.

Menteri Nadiem menyampaikan beberapa kriteria yang dapat diajukan untuk mendapat DAK fisik tahun 2022.

BACA JUGA:  Daerah PPKM Level 1 hingga 3, Nadiem: Tak Ada Alasan Tidak PTM

Pemenuhan TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah ini dilakukan juga mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Pada jenjang PAUD, satuan pendidikan yang mendapat DAK Fisik adalah Taman Kanak-kanak (TK) dengan akreditasi A dan B serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 24 orang.

BACA JUGA:  Nadiem Dianggap Tak Inovatif, Pengamat: Apa Kehebatan Dia?

Pada jenjang SD, SMP, dan SMK, DAK fisik dapat diperoleh untuk seluruh jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi, serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 60 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya