Mendikbudristek Nadiem Makarim Punya Kabar Gembira soal DAK 2022

Mendikbudristek Nadiem Makarim Punya Kabar Gembira soal DAK 2022 - GenPI.co
Menteri Pendididikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Foto: Antara.

Untuk jenjang SMA, DAK fisik dapat diberikan bagi semua jenis satuan pendidikan dan akreditasi dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Satuan pendidikan juga diwajibkan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun, dan jumlah peserta didiknya (selain daerah afirmasi) minimal 60 orang.

Selain itu, bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan SKB, DAK fisik akan diberikan pada semua jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi pada jenjang SKB, dan akreditasi A pada PKBM, serta dengan minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 40 orang.

BACA JUGA:  PAN Gabung Koalisi, Nadiem Makarim Bisa Terpental

Lebih lanjut, Menteri Nadiem menerangkan bahwa ada beberapa kriteria teknis dalam pengajuan bantuan DAK fisik untuk peralatan dan prasarana.

"Kami ingin fokus pada sekolah-sekolah yang belum punya inisiatif pengadaan TIK dari tahun sebelumnya supaya tidak tumpang tindih,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Daerah PPKM Level 1 hingga 3, Nadiem: Tak Ada Alasan Tidak PTM

Untuk bantuan rehabilitasi akan diberikan bagi sekolah yang mengunggah lembar kerja hasil penilaian Pemda sesuai lembar kerja dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kemudian, pada prasarana, lanjut Menteri Nadiem, DAK fisik 2022 akan diberikan kepada sekolah yang memiliki indeks ketuntasan ketersediaan prasarana sesuai standar nasional pendidikan (SNP) di bawah 1 (belum tuntas), serta untuk ruang praktik peserta didik (RPS) difokuskan pada SMK dengan kompetensi keahlian yang sudah diprioritaskan.

BACA JUGA:  Nadiem Dianggap Tak Inovatif, Pengamat: Apa Kehebatan Dia?

Pada linimasa perencanaan DAK fisik tahun 2022, saat ini berada di tahap sinkronisasi dan harmonisasi bersama daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya