Awas, Makan Ikan Ini Bisa Denda Rp 1,5 Miliar

Awas, Makan Ikan Ini Bisa Denda Rp 1,5 Miliar - GenPI.co
Ikan Belida Sumatera (Chitala hypselonotus). FOTO: Antara

GenPI.co - Peringatan keras, masyarakat yang mengonsumsi Ikan Belida Sumatera (Chitala hypselonotus) bisa kena pidana dan denda Rp 1,5 miliar. Kok bisa?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menetapkan ikon Sumatera Selatan itu sebagai hewan yang dilindungi.

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo, mengatakan populasi ikan Belida terancam punah sehingga masuk dalam status perlindungan penuh.

BACA JUGA:  Kinerja Jokowi Disorot Media Asing

Perlindungan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.

"Hukumannya berat, menangkap dan menjual untuk individu atau perusahaan bisa didenda Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar," ujar Maputra dalam keterangannya, Rabu (1/9).

BACA JUGA:  Kata Zoya Amirin, Kecanduan Nonton Video Syur Bisa Keram Otak

Dia menjelaskan bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida pihaknya akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp250 juta.

Sedangkan untuk yang pengepul atau penadah lalu mendistribusikan dikenakan sanksi pasal siup yakni, Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  FPI Buka Suara Kasus Munarman, Semoga Allah Membalasnya

"Setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan tersebut sebagai makanan konsumsi," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya