Awas, Makan Ikan Ini Bisa Denda Rp 1,5 Miliar

Awas, Makan Ikan Ini Bisa Denda Rp 1,5 Miliar - GenPI.co
Ikan Belida Sumatera (Chitala hypselonotus). FOTO: Antara

Pemilik usaha sentra Pempek Palembang Sri Hastuti mengatakan, sebagian besar pedagang sudah tidak menggunakan ikan belida lagi, tapi beralih menggunakan ikan gabus atau udang untuk pembuatan pempek.

Karena harganya yang semakin mahal mencapai Rp130-170 ribu per kilogram, dan juga semakin sulit dicari di pasar-pasar lokal.

"Sekitar tahun 2000-an masih lah dapat Rp 80 ribu per kilogram, tapi sekarang kami pakai ikan gabus saja lebih ekonomis," ucapnya.

BACA JUGA:  Kinerja Jokowi Disorot Media Asing

Namun menurutnya, sulit untuk menghentikan kebiasaan mengkonsumsi ikan belida bagi masyarakat Palembang.

Sebab sudah sejak dahulu masyarakat Palembang menggunakan ikan belida untuk menjadi bahan dasar pembuatan pempek (makanan khas Palembang) atau olahan makanan lainnya.

BACA JUGA:  Kata Zoya Amirin, Kecanduan Nonton Video Syur Bisa Keram Otak

Karena mempunyai rasa yang khas dari semua bagian mulai dari daging, kulit dan tulangnya setelah diolah menjadi pempek.

Selain itu juga mengkonsumsi ikan belida menjadi nilai sosial tersendiri di masyarakat, karena terkesan mewah.

BACA JUGA:  FPI Buka Suara Kasus Munarman, Semoga Allah Membalasnya

"Mungkin dengan adanya aturan ini kebiasaan itu bisa berubah, pedagang makanan pun sudah berkurang menggunakan ikan belida," pungkasnya. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya