Masjid Ahmadiyah Diserang, Pemerintah Gagal Lindungi Konstitusi

Masjid Ahmadiyah Diserang, Pemerintah Gagal Lindungi Konstitusi - GenPI.co
Masjid Ahmadiyah Diserang, Pemerintah Gagal Lindungi Konstitusi. Foto: ANTARA

GenPI.co - Dua ratusan orang gerombolan massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang dengan motor utama Persatuan Orang Melayu (POM), melakukan penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan Tempunak Sintang, Kalimantan Barat, Jumat 3 September 2021.

Massa melakukan pembakaran bangunan mushalla Jemaat, merusak dan mengobrak-abrik masjid Miftahul Huda yang dibangun oleh Jemaat.

Berkenaan dengan itu, SETARA Institute mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh gerombolan kelompok intoleran tersebut.

BACA JUGA:  Mahfud MD Gerak Cepat Respons Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah

Tindakan kekerasaan atas nama apapun merupakan kebiadaban, merusak kedamaian dalam tata kebinekaan, dan oleh karena itu mestinya tidak dibiarkan oleh negara.

Kedua, SETARA Institute mengecam keras kegagalan pemerintah dalam melindungi sekelompok warga negara Indonesia di Sintang yang diserang, dilanggar hak-hak konstitusional untuk beragama dan beribadah, serta direndahkan martabat kemanusiaannya hanya karena pilihan keyakinan berdasarkan Nurani.

BACA JUGA:  Keras! Menteri Agama Yaqut Kecam Perusakan Masjid Ahmadiyah

“Padahal, UUD 1945 menjamin hak-hak dasar tersebut. Dengan demikian, pemerintah pada dasarnya gagal menegakkan jaminan konsitusi,” ujar Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua BP Setara Institute dalam keterangan resminya.

Ketiga, dalam pandangan SETARA Institute, kejadian penyerangan merupakan kulminasi dari tiga faktor. Pertama, ketundukan pemerintah daerah kepada kelompok intoleran.

Sudah sejak awal Pemkab tunduk, mengeluarkan SKB Pelarangan Ahmadiyah atas tuntutan kelompok intoleran. Kedua, dinamika politik lokal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya