Sistem zonasi ini sesuai dengan instruksi Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 135 Tahun 2019.
Berikut pembagian 7 zonasi berdasarkan asal embarkasi jemaah haji:
Aziziah (Embarkasi Lombok)
Raudhah (Palembang, Jakarta, Pondok Gede)
Misfalah (Jakarta-Bekasi)
Jarwal (Solo)
Mahbas Jin (Surabaya),
Rei Bhaksi (Banjarmasin, Balikpapan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News