Yusril: Dalil Prabowo-Sandi Hanya Asumsi

Yusril: Dalil Prabowo-Sandi Hanya Asumsi - GenPI.co
Kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf di sidang MK, Selasa (18/6). (Foto: Rizal Kris/GenpI.co)

GenPI.co - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif (TSM) adalah asumsi belaka.

"Dalil-dalil pemohon merupakan asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujar Yusril ketika memaparkan keterangan pihak terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (17/6)

Yusril memaparkan dalam permohonannya kubu Prabowo-Sandi justru tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan,

"Hal ini terbukti dalam permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dengan pihak terkait, termasuk argumentasi yang memuat tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon (KPU) maupun hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," ujar Yusril.

Baca juga: 

Tanggapi Jawaban Gugatan dari KPU, BW Mengaku Kecewa 

Kuasa Hukum di MK: Ma'ruf Tak Langgar Ketentuan Pemilu 

Yusril di Sidang MK: Mari Tunjukkan Kedewasaan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya