Viral, Dokter Syariah Tolak Pasien Jantungan Gegara Bukan Muhrim

Viral, Dokter Syariah Tolak Pasien Jantungan Gegara Bukan Muhrim - GenPI.co
Dokter busana syariah menolak pasien lelaki jadi viral di medsos (Foto : Ilustrasi busana syariah/Istimewa)

GenPI.co - Ienas Tsuroiya yang kini dikenal sebagai enterpreneur sekaligus motivator dengan tulisan-tulisannya di media sosial, dicurhati netizen soal pengalamannya dengan dokter wanita berbusana Syariah. Netizen yang belum diketahui namanya ini mengisahkan jika ayahnya yang sakit jantung, tidak dilayani dengan baik. Begitu pula dengan suaminya yang saat itu menderita alergi. Dokter-dokter syariah di sebuah rumah sakit (yang juga tidak disebutkan ini) cenderung asal-asalan memeriksa pasien lantaran dianggap bukan muhrim. Simak penuturan netizen tersebut.

Baca juga :

Gara-gara Wacana Penutupan, KBBRI Jerman Batal Promosikan TNK di 2019 

Merinding, Ini Cerita Lengkap Viral Bus Hantu Bekasi-Bandung 

Viral, Kelakuan Absurd 2 Pria Ini Bikin Netizen Ngakak 


Padahal dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia yang tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002, Pasal 7a menerangkan, Seorang dokter harus, dalam setiap praktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia . Sementara pasal 8 menerangkan, Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya. Dari curhatan pasien yang ditangani dokter wanita syariah tadi, netizen pun ikut berkomentar. "Hijrahnya baru setengah tuh dokter. Ngga tau adab syar'i dalam kesehatan. Pentingnya nuntut ilmu dan iman ngga setengah setengah tuh gini," tulis akun @V**Kribo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya