Tegas, YLKI Tolak Keras Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat

Tegas, YLKI Tolak Keras Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat - GenPI.co
ilustrasi tes PCR Foto: Antaranews

Oleh sebab itu, kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.

"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," tutur Tulus Abadi.

Seperti diketahui, dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

BACA JUGA:  Syarat PCR Pesawat Kental Aura Bisnis, Temuan YLKI Mengejutkan

Untuk luar Jawa-Bali, syarat itu juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, tetapi tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.

Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.(antara/jpnn)

BACA JUGA:  YLKI Sebut Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal sama Saja

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: YLKI: Batalkan Syarat Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya