Oleh sebab itu, kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.
"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," tutur Tulus Abadi.
Seperti diketahui, dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.
BACA JUGA: Syarat PCR Pesawat Kental Aura Bisnis, Temuan YLKI Mengejutkan
Untuk luar Jawa-Bali, syarat itu juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, tetapi tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.
Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.(antara/jpnn)
BACA JUGA: YLKI Sebut Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal sama Saja
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: YLKI: Batalkan Syarat Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News